Ads block

Banner 728x90px

Jumat, 28 Februari 2025

Ketua Umum DPP AKPERSI Turun Langsung Ke Sumatera Utara Terkait Kriminalisasi Wartawan Terhadap Perampasan Lahan Warga Oleh PTPN IV

 



Jakarta -  Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) selalu menyikapi terhadap permasalahan yang ada kaitannya dengan wartawan dan kezholiman yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI). Mendapatkan laporan bahwa ada wartawan yang dikriminalisasi saat melakukan investigasi di lahan warga yang di rampas oleh PTPN IV Provinsi Sumatera Utara selama berpuluh – puluh tahun.Modusnya jika ada wartawan datang untuk melakukan investigasi akan mereka tangkap dan mereka laporkan ke polsek dengan tuduhan pencurian kelapa sawit dan semua video bahkan foto – foto telah dihapus.


Maka hal ini menjadi perhatian DPP AKPERSI karena selain dari pada focus untuk meningkatkan kualitaas sumber daya wartawan juga akan membantu masyarakat  terzhalimi atau dirampas haknya dan akan dikawal kasusnya lewat media – media yang tergabung di Organisasi Pers AKPERSI.


AKPERSI akan turun langsung untuk menyikapinya karena sesuai dengan arahan pak Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran penegak hukum menindak perusahan – perusahan yang melanggar aturan khususnya melanggar aturan ketentuan pertanahan dan hutan. 


“ Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP ( Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kapolri, dan Pangliman TNI untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan – perusahaan yang melanggar ketentuan – ketentuan pertanahan dan hutan,” kata Prabowo saat memimpin sidang kabinet di Istana Merdeka, Jakarta,Rabu ( 22/01/2025). 


Adapun sesuai dengan arahan Pak Presiden maka Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia akan turun langsung untuk melakukan investigasi lanjutan terkait arogansi PTPN IV  merampas lahan warga yang memiliki surat kepemilikan sah sekitar 500 Ha bahkan sudah membayar PBB dan sudah berpuluh – puluh tahun. Hal ini dibuktikan dengan surat mereka miliki dan yang membuat miris dilahan warga tersebut ada pemakaman para keluarga mereka dengan kejinya PTPN IV bongkar dan ditanami kelapa sawit. Jadi  ini adalah perbuatan yang mengandung unsur pidana dan sangat keji serta tidak ada keprimanusiaan lagi bahkan  lebih sadisnya setelah dirampas warga diusir secara paksa tanpa ada rasa menghargai sesama manusia. 


“ Saya mendapatkan laporan dari DPD AKPERSI Provinsi Sumatera Utara bahwa ada masyarakat yang mengadu kepada kita meminta bantuan untuk kawal kasus terkait perampasan lahan warga oleh PTPN IV. Karena hal ini saya turunkan divisi Investigasi,Intelijen dan Monitoring DPP AKPERSI untuk lakukan investigasi serta mendengarkan langsung keluhan dari warga yang lahannya di rampas. Alhamdulillah, semua datanya sudah kita dapatkan dan akan kita teruskan ke Presiden Prabowo Subianto terkait kasus tersebut bahkan nanti saya juga akan turun langsung untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini dan juga saya mohon untuk Gubernur Sumatera Utara yang sudah dilantik bisa memfasilitasi dan membantu warganya yang selama puluhan tahun terzhalimi. Ini berbicara pasal ke 5 dalam Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia tetapi hal ini belum dirasakan oleh mereka di sana. Yang pasti AKPERSI akan membantu masyarakat dalam hal ini untuk mengawal kasus tersebut melalui media – media yang tergabung di AKPERSI sampai keadilan bisa ditegakkan di NKRI ini,” Tegas Rino Triyono,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E  selaku Orang Nomor Satu di AKPERSI.

Ketua Umum AKPERSI Marah Terkait Pemukulan Ke Ketua DPD Sulawesi Utara Oleh Ormas Saat Wawancara Di Depan Kasat Intelkam Polresta Kota Bitung

 

Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) selalu menginfromasikan bahwa jangan ada pihak – pihak baik dari pemerintah, lembaga dan instansi untuk mengintervensi atau mengintimidasi ketika profesi wartawan melakukan kinerjanya terkhusus yang tergabung di organisasi pers AKPERSI. Karena profesi wartawan dalam melaksanakan tugasnya jelas dilindungi oleh Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan dapat dipidanakan dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi :


“ setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00( Lima Ratus Juta Rupiah).”


Pada hari kamis, tanggal 20 Februari 2025 Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara melakukan liputan karena ada laporan warga terkait polemik adanya perselisihan antara pedagang pasar dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ( APPSI) Kota bitung mengenai siapa yang berhak mengatur kegiatan pasar Takjil. Rianto Pakaya ( Hi Tito) dari APPSI, mengklaim telah mendapat izin dari lurah, dinas terkait, dan Polres Bitung atas perintah Walikota Bitung. Namun, Para Pedagang berpegang pada Perda yang menyatakan bahwa pengelolaan pasar menjadi wewenang Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD), dalam hal ini perumda Pasar.


Tetapi yang membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ., sangat murka kepada jajaran Kepolisian khususnya Polresta Kota Bitung telah terjadi pembiaran terhadap pemukulan terhadap Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara , Tetty Alisye Mangolo, S.Pd.,C.BJ., saat mewawancarai Kasat Intelkam Polres Bitung, Kapolsek Maessa, dan beberapa pedagang pada Pukul 21.05 WITA. Padahal jelas di dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pihak kepolisian harus memberikan perlindungan hukum kepada wartawan saat melaksanakan Kinerjanya. Bahkan Kasat Intelkam Polresta Kota Bitung langsung meninggalkan begitu saja saat adanya peristiwa pemukulan kepada wartawan bukan langsung mengamankan atau menindak tegas oknum Anggota Ormas tersebut.Pelaku Pemukulan diduga bernama Irwan Amiri, yang disebut – sebut sebagai anggota ormas Barisan Fisabilillah ( Bifi) dan juga anggota APPSI Kota Bitung.


“ Pak Ketum, saya melaporkan kejadian hari ini ( 20/02) bahwa telah terjadi intimidasi terhadap saya selaku Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara saat melakukan wawancara terkait polemik yang terjadi antara pedagang dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ( APPSI) Kota Bitung. Pada saat saya memawancarai Kasat Intelkam Polresta Kota Bitung, Kapolsek Maessa, dan beberapa pedagang tiba – tiba ada salah satu Oknum Anggota Ormas memukul tangan saya dan melarang untuk wawancara bahkan kejadian tersebut didepan Kasat Intelkam Polresta Kota Bitung dan Kapolsek Maessa. Dan seolah – olah terjadi pembiaran Pak Ketum lalu saya menanyakan kepada mereka terkait kejadian tersebut justru mereka bungkam dan meninggalkan saya. Saya meminta kepada pak Ketum untuk meminta arahan tindakan apa yang harus saya lakukan karena jujur pak Ketum saya sebagai wartawan telah mendapatkan intimidasi bahkan saya sebagai perempuan telah dipermalukan oleh oknum anggota Ormas tersebut,” ungkap Tetty Alisye Mangolo,S.Pd.,C.BJ., selaku Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara dengan nada sedih dan ketakutan.


Mendapat laporan dari Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara tersebut Ketua Umum AKPERSI sangat marah dan memerintahkan kepada Bu Tetty untuk segera melaporkan ke Polresta Kota Bitung. Bahkan beliau akan meneruskan kejadian tersebut ke Mabes Polri dan Kemenkumham untuk meninjau ormas yang berani intervensi AKPERSI bila perlu ditinjau kembali untuk keberadaan ormas yang meresahkan masyarakat untuk segera dibekukan izinnya.


“ Saya selaku Ketua Umum AKPERSI tidak terima jika pengurus atau anggota saya Se Indonesia mendapatkan Intimidasi dan intervensi dari siapa pun baik itu dari pihak Aparat Penegak Hukum, Pemerintah, Lembaga atau Instansi. Apalagi dari Ormas kalian harus tahu bahwa wartawa bekerja dilindungi oleh Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan hal ini pihak kepolisian harus segera bertindak terhadap pelaku tetapi kalau Kapolresta Kota Bitung tidak sanggup untuk menangani kasus tersebut akan kami teruskan ke Kapolda Sulawesi Utara bahkan saya sudah menghubungi Mabes Polri bahwa hal tersebut menjadi atensi. Saya juga akan bersurat ke Kementrian Hukum dan Ham untuk meninjau kembali Ormas tersebut karena jika banyak meresahkan masyarkat dan apalagi berani mengintervensi wartawan sebaiknya dibekukan saja karena kami jelas dilindungi undang – undang dalam bekerja. Laporan sudah masuk dengan nomor:STLP/B/145/II/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, mohon untuk segera dilakukan penyidikan dan penangkapan karena hal ini merupakan salah satu tindakan yang bisa memperbaiki citra kepolisian. Dan saya meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan untuk diberikan sangsi kepada Kasat Intelkam Polresta Kota Bitung dan Kapolsek Maessa karena tindakannya telah mencoreng institusi Polri dengan melakukan pembiaran terhadap pemukulan kepada wartawan, “ Tegas Rino Triyono selaku Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia.


Sampai berita ini diturunkan Ketua Umum AKPERSI sudah menghubungi pihak Propam Mabes Polri dan mengirimkan surat kepada Kementrian Hukum dan Ham untuk meninjau kembali keberadaan Ormas tersebut dan bila perlu dibekukan izin organisasinya. Seluruh pengurus dan anggota AKPERSI Se Indonesia untuk mengawal dan memantau kasus tersebut karena mau sampai kapan cara – cara premanisme ormas dilakukan kepada wartawan.

JUM.AT CURHAT POLSEK KOTA AGUNG DALAM MENJALIN SILATUHRAMI DENGAN KALANGAN MASYARAKAT DI KECAMATAN KOTA AGUNG

 




Gema nusantara.new kota agung lahat. Untuk menjalin tali silatirahmi di setiap penjuru khususnya di kecamatan kota agung.polsek kota agung adakan kegiatan giat curhat bersama seluruh anggota polsek dan toko toko masyarakat di kecamatan kota agung giat untuk pada hari jum

.at tanggal 28 februari 2025 Akp.ARMAN NASUTION.beserta anggotanya laksankan giat di desa singapure kecamatan kota agung kab.lahat yang mana giat.curhat ini di sambut antusias oleh kepala desa singapure .dan khusunya masyarakat singapure.yg memang selalu mengharapkan sosok kapolsek yg bisa memberikan himbauwan kepada mereka dalam menjaga ketertiban kamtibmaa di desa merka.

   Akp.Arman nasution.dalam sambutanya menyampaikan poin poin yang memang di peruntukkan.untuk masyarakat itu sendiri di antaranya agar masyarakat dapat menjaga kebakaran hutan. Antisipasi kebakaran rumah.juga dalam mnjaga terjdinya bencana alam.banjir dan tanah longsor.ungkap kapolsek.

   Pada saat bersamaan 

AKP.Arman naaution.Juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar masih menjalankan aturan perda di mana tidak untuk melkukan hiburan malam yaitu orgen tunggal .apalagi jenis hiburan yg bersifat remik karna akan menimbulkan gangguan kamtbmas .sehinggah mengganggu kenyamannan masyrakat banyak khususnya yang punya hajatan apalagi sekarang menjelang bulan suci ramdan untuk kalamgan anak muda berkendaraan dengan melakukan balap liar 

Yang akan menimbulkan dampak negatif bagi yang melakukan balap liar.dengan sura kendaraan yang menggangganggu kenyamanan dengan menggunakan kenalpot brong ungkap AKP

 Arman naautiaon selaku kapolsek kota agung langsung melanjutkan kegiatanya dengan membagikan sembako untuk masyarakat amrul yang mendapat sembako banyak terima kasih .semoga polsek kota agung selalu menjdi mitra masyarakat dan di segani selalu ungkapnya 

KOTA AGUNG LAHAT .M.SANGKUT TIM PEMBURU KORUPTOR